PENDAFTARA LEMBAGA TIHAMAH TAHUN PELAJARAN 2025-2026 TANGGA 01-19 JANUARI 2025
PERATURAN DAN TATA TERTIB
· Pasal I
Anggaran dasar
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur'an
dan Sunnah Rasul SAW
· Pasal II
Aturan Umum
Setiap santri diharuskan
Berakhlaq mulia
Disiplin dan patuh tata tertib pesantren.
Menjaga nama baik pesantren
Bersedia tinggal di pesantren sampai akhir program study umum pesantren
a. 6 Tahun Program Pondok Pesantren dan SMP dan MA
b. 4 Tahun Program Strata 1 (S1)
· Pasal III
Kewajiban setiap santri
Memiliki kartu tanda pelajar pesantren.
Mengikuti sholat rawatib dan dzikir dengan berjama'ah di masjid.
Mengikuti pelajaran dengan tekun dan rajin pada waktu yang dijadwalkan.
Mengikuti semua aktifitas pesantren.
Memakai busana muslim yang bersih dan rapih
(sarung, baju taq'wa/gamis, dan kopiah )
Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan pesantren.
· Pasal IV
Larangan bagi setiap santri
Menentang Asatidzah/pengurus dengan ucapan atau tindakan. 200 Point
Pacaran dan berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 200 Point
Berhubungan sejenis. 200 Point
Merokok, Shisa, Vape dan sejenisnya didalam/diluar lingkungan pondok pesantren 100 Point
Mencuri. 100 Point
Mendatangi tempat-tempat hiburan (Rental VCD, Play station, diskotik, billiard, 100 Point
Warnet,Café, futsal, Mc. Donald, KFC dan Mall.dll)
Membawa / menyimpan MP3, MP4, radio, tape, barang elektronik, majalah, 100 Point
atau gambar yang tidak wajar.
Membawa / menyimpan MP3, MP4, radio, tape, barang elektronik, majalah, 100 Point
atau gambar yang tidak wajar.
Membawa / menyimpan Hand phone ( HP ) tanpa seizin Pengasuh. 100 Point
Berkelahi didalam/diluar lingkungan pondok pesantren. 100 Point
Membawa/menyimpan senjata tajam atau yang sejenisnya. 100 Point
Keluar Komplek Pesantren tanpa izin. 100 Point
Mengikuti pelajaran tambahan di luar tanpa seizin pengasuh. 100 Point
Memakai barang milik santri lain tanpa izin pemiliknya. 25 Point
Merusak fasilitas pondok pesantren. 20 Point
Terlambat datang ke pondok dalam setiap perizinan 15 Point/hari
Tidak ta’lim tanpa alasan. 10 Point
Membuang sampah bukan pada tempatnya. 10 Point
Masuk kamar santri lain tanpa izin dari Pengurus. 5 Point
Masuk kamar lewat jendela 5 Point
Tidur/duduk ditempat santri lain. 5 Point
Berkumpul di ruang perlengkapan 5 Point
Melakukan kegiatan/Olahraga diluar waktu yang ditentukan 5 Point
Terlambat sholat berjamaah. 2 Point/rakaat
Tidak memakai gamis putih waktu sholat berjamaah. 2 Point
Tidur di masjid 2 Point
Meletakan barang milik pribadi bukan pada tempatnya 2 Point
Makan/minum di selain tempatnya. 2 Point
Pasal V
Sanksi atas pelanggaran
1. Nomor 1-3 :
Disidang di Mahkamah Asatidzah dan orang tua / walinya akan dipanggil ke pondok untuk menandatangani surat pernyataan dan dikembalikan pendidikannya kepada orang tua / walinya.
2. Nomor 4-12:
Disidang di Mahkamah Asatidzah dan orang tua / walinya akan dipanggil ke pondok untuk membuat surat pernyataan pertama dan membayar ganti rugi / barang akan disita selamanya.
3. Nomor 13-27 :
Disidang di Mahkamah Asatidzah menandatangi buku pelanggaran, mendapat point sesuai tingkat pelanggaran serta mengganti rugi (pelanggaran yang merugikan pondok atau orang lain)
Ket :
- Setiap santri mendapatkan batas Point pelanggaran 200
- Ketika pelanggaran mencapai 50 point, santri akan digundul
- Ketika pelanggaran mencapai 100 point, orang tua / walinya akan dipanggil
- Apabila mencapai 200 point atau lebih, santri dikembalikan ke orang tua / walinya
PASAL VI
Kebijakan Keuangan
1. Uang Syahriyah untuk bulan selanjutnya dibayar pada tanggal 1 s/d 10 setiap bulannya.
2. SPP (Syahriyah) bagi santri yang pulang (karena sakit, izin, dll) selama tidak menyatakan berhenti. Uang syahriyah (bulanan) tetap dibayar seperti biasanya.
3. SPP (Syahriyah) bagi santri yang berhenti/diberhentikan namun masih memiliki tanggungan/hutang maka tetap menjadi tanggungannya dan wajib melunasinya.
4. SPP (Syahriyah) bagi santri yang pulang liburan bulan Ramadlan tetap dibayar seperti biasanya
5. Bagi santri yang tidak berada di pondok/izin pulang :
a. Jika kembali dalam waktu/sampai 3 bulan maka syahriyahnya selama (tidak ada dipondok) tetap menjadi tanggungannya dan wajib dilunasi.
b. Jika tidak kembali sampai lebih dari 3 (tiga) bulan, dianggap telah mengundurkan diri/berhenti.
c. Dan jika ingin kembali lagi setelah /diatas 3 (tiga) bulan, wajib mendaftar kembali. Kecuali sebelumnya telah mendapatkan surat izin dari Pengasuh Pesantren.
6. Setiap santri harus menitipkan uangnya pada pengurus dan tidak diperbolehkan menyimpan uang sendiri lebih dari Rp. 20.000
7. Apabila santri baru yang telah melunasi administrasi pendaftaran dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, jika telah menginap, maka uang pangkalnya :
a. Menginap 1 s/d 15 hari, dikembalikan 80 % dari uang pendaftaran
b. Menginap 16 s/d 30 hari, dikembalikan 60 % dari uang pendaftaran
c. Menginap 30 s/d 45 hari, dikembalikan 40 % dari uang pendaftaran
d. Menginap 45 hari ke atas, tidak dikembalikan dan dijadikan sumbangan/amal jariyah untuk pondok pesantren.
Pasal VII
Kebijakan Pengasuh
Asatidzah dan staf hadir dalam semua kegiatan-kegiatan Pondok Pesantren.
Batas keluar santri pada jum’at pagi dari jam 08:00 – 10:00.
Jam 11:15 seluruh kamar dikunci.
Jam 11:30 seluruh santri berangkat dan pulang Shalat Jum’at lewat kampung.
3. Seluruh santri wajib berada di sekitar kursi Habib Miqdad Baharun saat ta’lim ahad sore.
4. Pon-Pes akan mengadakan kompetisi berhadiah.
5. Setiap hari jum’ah akan diadakan latihan hadroh.
6. Setiap Malam sabtu awal bulan santri nobar.
7. Santri diperbolehkan keluar setiap bulan 2X.
8. Setiap subuh semua santri kelas 1 akan ada pembelajaran Al Qur’an yang akan dibimbing oleh santri senior yang sudah ditentukan pengurus.
9. Seluruh Asatidz berkumpul di pondok pada sabtu awal bulan untuk rapat evaluasi kerja.
10. Dilarang membawa pakaian melebihi yang sudah ditentukan pondok pesantren